Aqilahnews.com, Jakarta – Tuduhan sebuah klinik bersalin di Tasikmalaya, Jawa Barat, memicu kematian bayi prematur dengan berat 1,5 kg usai melakukan sesi foto newborn tanpa izin tengah jadi topik hangat perbincangan daring. Hal ini berawal dari unggahan Instagram @nadiaanastasyasilvera yang mengaku sebagai kakak dari ayah mendiang bayi malang tersebut.
Ia menulis dalam keterangan unggahan, baru-baru ini, “Saya kakak dari ayah kandung diduga korban malpraktik dan kelalaian medis hingga menyebabkan bayi meninggal. Berikut kronologinya saya uraikan dari A-Z agar berita yang beredar tidak simpang siur. Terima kasih.”
Di rangkaian foto, ia memperlihatkan keterangan berhalaman-halaman yang ditujukan pada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Uus Supangat. Kronologi ini sepertinya ditulis ayah si bayi yang disebutkan bernama Erlangga Surya Pamungkas.
Di sana dijelaskan bahwa istrinya dibawa sang kakak ke klinik bersalin pada Senin sore, 13 November 2023, sementara ia masih berada di tempat kerja. Disebutkan saat itu usia kehamilan sudah tercatat 36 minggu. “Istri saya sudah sering kontrol ke klinik tersebut … dan bidan pun menyatakan kondisi kehamilan istri saya dalam keadaan normal,” sebut dia.
Si ibu diminta kembali ke rumah karena masih pembukaan dua, namun karena rasa sakitnya disebut makin tidak tertahankan, ia dan sang suami kembali ke klinik tersebut pada Senin malam, sekitar pukul 20.00. Setelah itu, ia mengeluhkan pelayanan yang menurutnya tidak memuaskan.
Proses bersalin akhirnya berlangsung sekitar pukul 22.00 hari itu. “Berat bayi saat lahir menurut bidan jaga adalah 1,7 kg, tanpa menyebutkan tinggi bayi,” sebut dia. Keluarga pun menuntut informasi lebih jelas, namun tetap tidak diberitahu. “Bahkan keluarga pun tidak diperbolehkan masuk ke ruang bersalin,” tulisnya lagi.