Otto ingin mengupayakan Peninjauan Kembali (PK) yang nantinya berujung pada dua opsi, diterima atau ditolak. Jika PK ditolak, maka tidak ada pilihan lain kecuali Jessica menerima dan melanjutkan masa hukuman 20 tahun penjara.
“Kalau itu mereka lakukan ya apa boleh buat, berarti negara kita akan terus seperti itu,” kata pengacaa senior itu.
Meski begitu, Otto optimis Jessica segera bebas dalam waktu dekat. Ia mengungkapkan bahwa kliennya itu sudah beberapa kali mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan karena berkelakuan baik di penjara.
“Remisi sih ada, banyak, banyak. Mestinya kalau hitung-hitungan kita 2–3 tahun lagi dia harusnya keluar, karena dia berkelakuan baik,” ungkap Otto.
Meski begitu, Otto tidak mencampuri urusan remisi tersebut karena merupakan kewenangan Kemenkumham. Sebagai kuasa hukum ia hanya berusaha memastikan bahwa Jessica mendapatkan semua haknya di dalam penjara.
“Dia bilang lapasnya bagus, petugasnya baik, dia diperlakukan dengan baik, hak-hak dia dipenuhi. Saya kira enggak ada masalah. Remisi katanya diberikan kepada dia,” terang Otto.