Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di Konferensi Umum UNESCO, Presiden Jokowi: Kebanggaan Kita Semua

Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yaitu ‘Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan’.

Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia dapat mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

Sebelumnya, Bahasa Indonesia diajukan sebagai bahasa resmi konferensi ke-42 UNESCO. Pemerintah Indonesia mengajukan proposal tersebut melalui dokumen bernomor kode 42 C/28 dan diterbitkan pada 6 November 2023.

Mengutip dari laman UNESCO Digital Library, Rabu, 15 November 2023, berdasarkan Peraturan Tata Tertib Konferensi Umum UNESCO poin 52 (2), negara anggota berhak meminta pengakuan satu bahasa sebagai bahasa resmi Konferensi Umum. Terdapat sepuluh catatan penjelasan yang diutarakan pemerintah dalam proposal itu.

Pertama, bahasa Indonesia sudah lama menjadi kekuatan pemersatu di Indonesia, utamanya sejak masa sebelum kemerdekaan. Keunggulan tersebut bahkan ditegaskan dalam peristiwa dan teks Sumpah Pemuda 1928.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *