Beredar Video Kondisi Pasar Tanah Abang yang Tetap Sepi Usai TikTok Shop Ditutup

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis keterangan resmi, dikutip dari laman resmi TikTok, 3 Oktober 2023. 

Dalam keterangan resmi tersebut, pihaknya menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan. Penutupan ini merupakan buntut dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomo 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembukaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sebelumnya, Mendag, Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan waktu selama seminggu untuk media sosial yang merangkap juga sebagai e-commerce seperti platform TikTok Shop supaya tidak menyatukan dua aktivitas secara langsung. Ia menjelaskan apabila media sosial ingin membuka platform social commerce itu diperbolehkan, tetapi hanya untuk promosi dan iklan. Jika ingin berjualan, tetap harus melalui e-commerce.

Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah tidak pernah melarang aktivitas jualan online melalui e-commerce. Hanya saja, saat ini pemerintah mengatur aktivitas social commerce sehingga tidak bergabung dengan transaksi jual beli.

 

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *