Selain memperkenalkan halaman khusus untuk penulis ternama seperti Dee Lestari, Tokopedia juga membuka ruang bagi penulis lain seperti Leila S. Chudori dan Ika Natassa. Dengan menyediakan platform khusus ini, Tokopedia berupaya memfasilitasi penulis dan pelaku usaha yang menjual buku asli untuk memastikan produk mereka mendapatkan eksposur yang tepat di Festival Pustaka Sastra.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anggoro Dasananto, mengungkapkan apresiasinya kepada inisiatif penguatan hak cipta ini. Menurutnya, meski digitalisasi telah mengubah cara distribusi buku, penting untuk menjaga kekayaan intelektual para penulis dan hak cipta buku.
“Dalam era digital saat ini, perlindungan hak cipta, terutama untuk karya sastra, telah mengalami banyak perubahan. Dengan kemajuan teknologi informasi, seperti munculnya layanan streaming seperti Joox, Netflix, dan Spotify, terdapat banyak karya sastra dan cipta yang diperdagangkan dalam format digital,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Anggoro mengungkapkan, UU Hak Cipta pada saat diciptakan sebelumnya belum sepenuhnya menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi di bidang seni & sastra sekarang ini. “Ini menjadi permasalahan karena UU yang ada belum mengakomodasi dengan baik mengenai konten digital,” katanya.
Untuk mengatasi hal ini, tambah Anggoro, pemerintah melalui Kominfo, telah berkolaborasi untuk mengeluarkan surat keputusan bersama yang bertujuan mengatur dan melindungi karya-karya digital dari pelanggaran hak cipta.