Aqilahnews.com, Jakarta – Kasus kopi sianida pada tahun 2016 lalu kini kembali jadi sorotan setelah ditayangkannya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso di Netflix. Saat itu, Otto Hasibuan nampak bersikeras untuk membantu Jessica Wongso yang dituduh sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Belakangan terungkap, pengacara kondang itu ternyata tidak menerima bayaran apapun alias pro bono. “Saya tidak dibayar sama sekali. Saya tegaskan disini saya tidak dibayar. Hanya pernah waktu itu bapaknya Jessica mengantarkan semangkuk bubur kepada saya, itu saja,” ungkap Otto dalam perbincangan dengan Karni Ilyas di kanal Youtube Karni Ilyas Club, Jumat, 6 Oktober 2023.
Kata Otto Hasibuan, awalnya ia hanya karena merasa kasihan pada pihak keluarga Jessica Wongso yang niat meminta bantuan kepadanya. “Saya dalam menangani kasus ini tidak mau bayaran. Kenapa? Waktu itu saya masih ingat saudara Yudi (Wibowo), Hidayat (Bostam), ibunya (Imelda Wongso) dan bapaknya ke kantor saya. Saya bilang di telepon enggak ada waktu. Tapi kalau mau, sekarang datang aja,” ucap Otto.
Setelah itu mereka datang ke rumahnya dan kembali mengutarakan niatnya. Otto mengaku sempat bimbang, karena dia tahu kasus tersebut sudah ramai jadi bahan pembicaraan. Ditambah lagi, ia sebenarnya sudah akan berangkat liburan ke Alaska, Amerika Serikat bersama keluarganya.
Dengan berbagai pertimbangan, Otto akhirnya setuju yang membuatnya harus membatalkan liburannya. “Ya saya batal liburan, tiket segala macam akhirnya hangus, Akhirnya, saya terima, tapi dengan syarat. Jika nantinya Jessica saya yakini dia pelakunya, atau jika saya yakin tapi dia enggak ngaku, saya mundur,” terangnya.
Selain merasa kasihan, Otto juga ingin menegaskan perihal keluarga Jessica yang diduga berasal dari orang kaya raya dan mampu membayar mahal dirinya sebagai pengacara. Menurut Otto, keluarga Jessica Wongso bukanlah berasal dari keluarga kaya raya seperti dugaan banyak orang selama ini.
Otto akhirnya menjadi pengacara Jessica sampai sidang berakhir yang menandakan kalau dirinya meyakini kliennya itu sebenarnya tidak bersalah. Namun Jessica kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.