Malaysia sebelumnya berencana memperkenalkan larangan merokok baru yang mirip dengan yang diperkenalkan di Selandia Baru, dengan melarang penjualan produk tembakau, termasuk rokok, kepada individu muda yang lahir setelah 2005. Langkah ini disorot oleh Menteri Kesehatan Malaysia saat itu, Khairy Jamaluddin pada pertemuan anggota dewan eksekutif ke-150 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Jenewa yang berlangsung minggu ini.
Dia mengatakan bahwa aturan baru itu diharapkan akan disahkan dalam undang-undang tahun 2022, dan akan mengarah pada “generasi akhir dalam merokok” dan memiliki “dampak signifikan pada pencegahan dan pengendalian NCD (penyakit tidak menular),” demikian seperti dikutip dari Mashable, Minggu, 30 Januari 2022.
Menurut data terbaru, Malaysia memiliki sekitar 4,9 juta perokok saat ini, dengan satu dari lima orang dewasa berusia 15 atau lebih tua telah mengadopsi kebiasaan itu. Catatan juga menunjukkan bahwa ada sekitar 27.200 kematian terkait merokok setiap tahun, dengan masalah seperti kanker, penyakit jantung, diabetes, stroke, dan penyakit paru obstruktif kronik semua terkait dengan konsumsi produk tembakau.
Pemerintah hanya memiliki waktu hingga akhir tahun untuk menyusun rencana dan menerapkan mekanisme yang efektif. Hal itu bertujuan guna memastikan mereka yang lahir setelah 2005 tidak akan berkesempatan untuk membeli produk tersebut secara legal, mengingat mereka berusia 18 tahun (usia legal untuk merokok di Malaysia) tahun depan.