Menurut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Siti Aminah, sesuai ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal, produk selain makanan dan minuman, ada beberapa barang dan/atau jasa yang terkena kewajiban bersertifikat halal. Barang dan jasa tersebut adalah obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sedangkan jasa yang dimaksud meliputi layanan usaha yang terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.
“Untuk bahan tekstil atau pakaian termasuk ke dalam kelompok barang gunaan, yang terkena kewajiban bersertifikat halal dengan ketentuan jika produk tersebut berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan,” terang Siti Aminah pada Aqilahnews.com, Jumat, 27 Oktober 2023.
Ia menambahkan, kriteria produk tekstil yang terkena kewajiban bersertifikat halal adalah jika bahan yang digunakan pada pembuatan produk; atau proses produksi (fasilitas produksi, alat yang digunakan, proses penyucian fasilitas produksi) bersinggungan atau mengandung unsur hewan.
“Sesuai data SIHalal per 27/10/2023, kelompok barang gunaan dengan jenis sandang yang sudah diterbitkan sertifikat halalnya sebanyak 16,” pungkasnya.