Sebagai bentuk apresiasi terhadap berbagai upaya tersebut, KLHK memberikan penghargaan, baik berupa Trophy ProKlim, Sertifikat ProKlim dan Piagam Apresiasi. “Selain itu, KLHK juga memberikan penghargaan Trophy ProKlim Lestari (lokasi yang telah pernah menerima penghargaan ProKlim Utama dan mampu meningkatkan aksi serta melakukan pembinaan minimal di 10 lokasi ProKlim baru), Penghargaan untuk Pembina (Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota) dan Penghargaan untuk Pendukung (Perusahaan/Yayasan/ NGO/Lembaga lainnya),” ungkapnya.
Komponen utama dalam ProKlim adalah adanya kegiatan adaptasi, mitigasi serta keberadaan kelembagaan di tingkat lokal yang menjadi motor penggerak aksi-aksi tersebut. Ini dapat dilakukan oleh semua komponen masyarakat (anak-anak, remaja, dewasa, orang tua, laki-laki, perempuan) secara terencana, terkoordinasi, serta tercatat/terdokumentasikan.
“Keberadaan lembaga tersebut selain menjadi motor penggerak juga diharapkan menjadi jaminan keberlanjutan dari berbagai aksi yang dilakuan,” katanya.
Terkait syarat pengusulan, disebutkan Yulia, lokasi yang diusulkan paling tinggi pada tingkat desa untuk kabupaten dan kelurahan untuk kota serta paling rendah dusun untuk kabupaten dan RW untuk kota. Selanjutnya, lokasi yang diusulkan didaftarkan ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN) melalui akun DLH Kota/Kabupaten/Provinsi.
“Penggunaan akun SRN DLH Kab/Kota/Provisi dilakukan agar data-data tersebut juga dapat dilihat, dipantau dan terkoordinasi oleh Dinas LH Kab/Kota selaku pembina ProKlim daerah,” ungkapnya.
Peserta juga diminta mengisi form excel yang berisi data aksi adaptasi dan mitigasi serta data kelembagaan yang mengelola Proklim di wilayah tersebut dan juga menyampaikan data dukung berupa foto aksi dan dokumen sebagai bukti pelaksanaan kegiatan. Penginputan data dilakukan secara bertahap dengan berkomunikasi dengan admin SRN PPI yang mengawal penginputan data. Apabila pengisian sudah benar, maka admin akan memberikan approval.
“Penilaian ProKlim dilakukan setiap tahun. Setelah pendaftaran ProKlim pada tahun tertentu ditutup, Sekretariat Proklim akan melakukan penarikan data kemudian melakukan penilaian desk review. Penilaian hasil desk review digunakan untuk menentukan katagori ProKlim apakah Pratama, Madya atau Utama. Lokasi katagori utama selanjutnya dilakukan verifikasi lapangan,” katanya.