Momentum 25 Tahun Komnas Perempuan, Jadi Rumah yang Aman Bagi Korban Kekerasan dan Penyintas

Dari data yang tersaji, terdapat berbagai capaian Komnas Perempuan dapat dilihat secara nyata. Bahkan dengan adanya data Catahu, Komnas Perempuan bisa memperjuangkan banyak kemajuan, dari UU Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga di tahun 2004 hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan 2022 lalu.  

Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan yang menjadi acuan dalam UU TPKS adalah contoh dari konsep yang digagas itu, sejak tahun 2000. Dalam proses ini, Komnas Perempuan juga mengupayakan adanya integrasi pemulihan bagi setiap yang terlibat.

Bukan saja karena masing-masingnya adalah penyintas tetapi juga proses pengumpulan kisah kekerasan terhadap perempuan dapat menghadirkansecondary trauma. Dengan pendekatan ini, pemantauan Komnas Perempuan menjadi ruang untuk menghimpun suara korban, sekaligus ruang pemulihan danpemberdayaan komunitas penyintas.

Sejak 2007 Komnas Perempuan membentuk unit pengaduan dan rujukan (UPR) yang awalnya bertumpu pada relawan secara paruh waktu. Hal ini tidak lepas dari ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 tentang Komnas Perempuan yang membolehkan Komnas Perempuan hanya memiliki 45 staf untuk seluruh badan pekerja, baik itu program, tim support system, maupun pelaksana.

Jumlah yang sama sejak tahun1998. Dengan lonjakan pengaduan di tahun 2020, tidak memungkinkan lagi untuk hanya mengandalkan kondisi paruh waktu tim UPR. Dengan bantuan UN Women Komnas Perempuan berupaya untuk menata tim ini.

 

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *