Pencuri iPad dan Laptop di KA Tawang Jaya Premium Berhasil Diringkus

Joni melanjutkan bahwa pihaknya turut mengimbau seluruh penumpang menjaga barang bawaannya masing-masing. “Kepada para penumpang, agar menempatkan barang bawaan yang berharga di tempat yang aman dan mudah diawasi,” sebut dia.

Bila terbukti secara hukum berkekuatan tetap, kedua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut akan mendapat sanksi  berupa di-blacklist seumur hidup. Itu berarti, keduanya tidak dapat bepergian dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group.

Momen ini juga digunakan KAI untuk kembali menginformasikan aturan terkait barang bagasi penumpang. Barang bawaan yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang sebagai bagasi, yaitu volume maksimal 20 kg dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Sedangkan, barang-barang yang tidak boleh dibawa, yakni barang-barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lain, benda/barang yang berbau menyengat, serta hewan peliharaan.

“KAI mengimbau seluruh penumpang menjaga etika, perilaku, dan budaya bertransportasi yang baik, serta saling menjaga keamanan dan keselamatan pengguna transportasi umum kereta api,” ungkap Joni.

 

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *