Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan, jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dari sekelompok pemuda tersebut, maka pihaknya akan menyomasi video viral itu, dan melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Kita akan membuat somasi terkait video viral tersebut dan dalam 2×24 jam kalau tidak ada kejelasan, maka kita akan kita laporkan, karena itu membuat konten tanpa konfirmasi dan tidak tahu fakta sebenarnya,” terang dia.
Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menyampaikan, hasil rapat koordinasi tersebut menetapkan bahwa pembersihan pantai Cibutun Loji akan dilaksanakan dari tanggal 4 hingga 7 Oktober 2023 mendatang. Ade menegaskan bahwa ini bukan kali pertama pembersihan dilakukan, dan semua pihak akan terlibat dalam upaya membersihkan pantai tersebut.
“Insya Allah kita akan laksanakan tanggal 4 sampai tanggal 7. Mudah-mudahan lancar. Ini kan ramai di medsos yang viral, tapi ini kewajiban kita. Sekaligus ada bakti dari TNI tanggal 5, jadi tanggal 4 Insya Allah dilaksanakan,” kata Ade Suryaman, Senin (2/10/2023).
Dia juga mengungkapkan keraguan tentang penentuan standar yang digunakan untuk memberikan predikat ‘pantai terkotor nomor 4’. Dia menyoroti umumnya untuk peringkat seperti juara 1 atau juara 3, terdapat standar yang jelas yang menjadi dasar penilaian. Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan, jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi Namun, dalam kasus ini, standarnya tidak terdefinisi dengan baik.
Dalam video viral tersebut, Pandawara Group menancapkan kertas bertuliskan ‘Selamat Datang di Pantai Terkotor No. 4 di Indonesia’, tetapi, predikat ini menjadi pertanyaan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi.
“Itu kan enggak ngerti juga, kan namanya terkotor nomor 4 itu kan harus ada standarnya. Kita jadi juara 1, juara 3 biasanya ada standarnya. Mereka menetapkan itu bagaimana. Kita juga kan enggak ngerti,” tuturnya.