Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Diusulkan Dihapuskan, Kemenparekraf: Wisnus Pakai Jalur Darat Saja

Aqilahnews.com, Jakarta – Beberapa hari lalu, Indonesia National Air Carrier Association (INACA) atau Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia merekomendasikan pemerintah untuk menghapuskan ketentuan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Alasannya karena meningkatnya biaya operasional yang dipicu pergerakan harga avtur dan pelemahan nilai tukar mata uang.

Dengan demikian, besaran harga tiket pesawat nantinya akan diserahkan kepada mekanisme pasar dan diyakini akan melambung tinggi di masa peak season seperti lebaran dan libur nataru (natal dan tahun baru). Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Vinsensius Jemadu mendorong pergerakan wisatawan nusantara (wisnus) menggunakan jalur darat atau road trip.

“Kita mendorong supaya pergerakan wisnus yang road trip itu lebih banyak. Bahkan dari catatan yang ada, lebih dari 50 persen pergerakan wisnus itu lewat road trip,” terang Vinsensius dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin, 6 November 2023.

“Selama ini kontribusi pergerakan wisnus juga lebih banyak dari jalan darat, kalau dari penerbangan hanya sekitar 10-15 persen, jadi memang tidak terlalu banyak. Tapi hal ini biasanya dibahas bersama pihak-pihak terkait seperti maskapai dan pemerintah seperti Kementerian Perhubungan,” sambungnya.

Pria yang biasa disapa Vinsen ini menambahkan, dorongan pergerakan melalui jalur darat ini juga didukung dengan berkembangnya jalan tol, serta infrastruktur jalan yang makin baik. “Kita bekerja sama juga dengan stakeholders lain untuk bisa memberikan insentif terhadap masyarakat yang berlibur dengan kendaraan pribadi maupun angkutan laut,” ucapnya.

 

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *