Mekanisme tes kesehatan bagi Capres dan Cawapres 2024 di Indonesia merupakan proses yang ketat dan cermat untuk memastikan bahwa para calon pemimpin negara dalam kondisi fisik dan mental yang memadai untuk menjalankan tugas kepemimpinan selama masa jabatan lima tahun. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai mekanisme tes kesehatan capres dan cawapres 2024:
1. Penilaian Status Kesehatan
Tes kesehatan Capres dan Cawapres dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan yang mengikuti standar profesi kedokteran. Pemeriksaan tersebut mencakup beberapa tahap yang mencakup anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa (psikiatri) dan adiksi NAPZA, serta pemeriksaan jasmani yang melibatkan berbagai spesialis medis, termasuk penyakit dalam, jantung, paru-paru, bedah, neurologi, mata, dan banyak lagi.
2. Pemeriksaan Laboratorium
Bagian penting dari tes kesehatan ini adalah pemeriksaan laboratorium. Ini mencakup pemeriksaan darah dan urin yang melibatkan hematologi, urinalisis, tes faal hati, tes faal ginjal, profil lipid, dan banyak lagi.
3. Kriteria Tim Pemeriksa Kesehatan
Tim Pemeriksa Kesehatan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk menjadi dokter anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktek (SIP) yang sah. Mereka harus tidak menjadi anggota partai politik, bukan dokter pribadi bakal calon, bukan kerabat atau sanak famili dari bakal calon, serta memiliki reputasi baik di antara rekan sejawat.