Turis China di Bali Nyambi Jadi Agen Wisata, Apa Tanggapan Kemenparekraf?

Pada kasus tersebut, aksi fotografer Rusia itu ketahuan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Mereka melihat hasil kerja fotografer itu di media sosial.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali. SR menjadi fotografer dan mengunggah hasilnya fotonya di Instagram,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi pada Rabu, 8 Maret 2023 melalui Instagram resmi @ditjen_imigrasi.

“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/Visa on Arrival) pada tanggal 27 Januari 2023,” tambahnya.

Deportasi pun segera dilakukan karena WNA tersebut telah membeli tiket pulang ke Rusia. Turis asing itu dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *