Warga Palestina Takut Ditangkap Bila Suarakan Dukungan pada Gaza

Kebanyakan orang dibebaskan tanpa biaya lebih lanjut, biasanya setelah beberapa hari. Baker mengatakan rendahnya jumlah dakwaan menunjukkan bahwa orang-orang ditangkap karena membuat pernyataan yang tidak melanggar hukum.

“Orang-orang ditangkap karena mengatakan hati mereka bersama anak-anak di Gaza,” kata Baker kepada CNN, merujuk pada kasus seorang komedian dari Israel utara yang ditangkap setelah mengunggah kalimat tersebut di media sosialnya.

Polisi Israel mengatakan bahwa mereka bertindak berdasarkan Undang-Undang Anti-Terorisme Israel. Pasal 24 undang-undang ini menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan apa pun untuk “berempati dengan kelompok teror” baik itu dengan “menerbitkan pujian, dukungan atau dorongan, mengibarkan bendera, menunjukkan atau mempublikasikan simbol” dapat ditangkap dan dipenjara hingga tiga tahun.

Namun, sebuah organisasi non-pemerintah (LSM) yang mengadvokasi hak-hak Arab di Israel mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penangkapan ini bersifat sewenang-wenang dan hanya menargetkan warga Palestina. Dikatakan bahwa banyak kasus yang dilakukan dengan kekerasan brutal di tengah malam, dan tanpa pembenaran hukum yang tepat.

“Kriterianya bukan legal atau tidak, kriterianya bikin marah masyarakat atau bertentangan dengan mainstream, kita tidak bicara hukum. Kita berbicara tentang atmosfer,” kata Baker, seraya menambahkan bahwa membahas konteks serangan 7 Oktober 2023 adalah hal yang “dilarang.”

“Anda tidak bisa bertanya apa yang bisa mendorong orang melakukan kejahatan mengerikan seperti itu. Bisakah Anda bertanya siapa yang gagal di sini? Mengapa Hamas berhasil? Tidak,” kata Baker, menunjuk pada sejumlah artikel yang ditulis di media Israel yang mengajukan pertanyaan yang sama.

“Mereka bisa melakukannya. Namun jika Anda orang Palestina, Anda tidak bisa melakukan hal ini,” kata pengacara tersebut.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *