Sekretaris Utama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ni Wayan Giri Adnyani menyebut sebagaimana dipahami bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mendorong pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan negara.
“Negara harus transparan, akuntabel, dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijaka publik dan pembawaan badan publik yang baik,” katanya dalam kesempatan yang sama.
“Jadi, setiap orang berhak memiliki informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Untuk itu, Kemenparekraf/Baparekraf dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini telah juga membuat standar layanan informasi publik, dan membuat produk-produk hukum sebagai dasar pelaksaan pelayanan informasi publik tersebut, baik dalam bentuk Permen, Kepmen, dan juga dalam keputusan Sesmen, serta Maklumat pelayanan publik,” tambah Ni Wayan Giri.
Pemberian informasi juga, dikatakan Ni Wayan Giri, harus dapat diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. “Hak atas informasi bagi penyandang disabilitas adalah hak asasi manusia yang bersifat universal sesuai dengan resolusi Majelis Umum PBB tahun 2006,” ungkapnya.