Aqilahnews.com, Jakarta – Situs budaya di Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku akan ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya kota lama Neira. Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX, Dody Wiranto.
“Situs cagar budaya di Banda Neira cukup banyak sehingga pemerintah pusat melalui direktorat perlindungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menyatakan layak ditetapkan menjadi kawasan dengan nama Kota Neira lama,” katanya, Rabu, 22 November 2023, dikutip Antara.
Ia menjelaskan bahwa situs cagar budaya di Banda Neira, yakni Istana Mini Banda yang merupakan bekas kantor pemerintahan VOC di Banda Neira, rumah pengasingan Bung Hatta, Benteng Belgica, Benteng Nassau, dan rumah pengasingan dr. Cipto Mangunkusumo. Rencana penetapan menjadi kawasan cagar budaya akan dilakukan tahapan pemetaan secara geodentik.
Kawasan Cagar Budaya merupakan susunan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih, yang letaknya berdekatan, dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Rumah Pengasingan Hatta berada di samping penjara atau lapas Banda Neira.
Lokasi Rumah Pengasingan Bung Hatta juga tidak jauh dari Benteng Belgica dan Nassau sehingga masuk dalam satu kawasan cagar budaya. Rumah tersebut adalah tempat Mohammad Hatta menjalani hukuman pengasingan sebagai tahanan politik selama 6 tahun (1936 hingga 1942), bersama dengan tokoh nasional lain, Sutan Sjahrir. Dody menyebut BPK Wilayah XX telah bebenah tahap awal dengan memelihara cagar budaya Istana Mini Banda.